Kamis, 04 November 2010

eksistensi UKM di Indonesia

Eksistensi UKM di Indonesia







DI SUSUN OLEH :

ROSSY A. (31208551)
3 DD 03











UNIVERSITAS GUNADARMA
2010
PENDAHULUAN

UMKM atau usaha mikro kecil dan menengah adalah salah satu bentuk usaha yang merupakan ujung tombak dalam perekonomian di indonesia. Usaha mikro kecil dan menengah adalah usaha yang paling banyak terdapat dalam masyarakat sekaligus sebagai bagian penting dalam perekonomian karena usaha mikro ini dapat di bentuk dengan mudah dan modal yang relatif tidak begitu banyak, siapapu dapat mendirikan suatu usaha mikronya sendiri. Denagan banyaknya usah mikro kecil dan menengah yang ada membuat para pengusaha mikro ini harus pintar-pintar membuat ide-ide baru agar dapat bersaing dengan hasil produk usaha yang lainnya.
Selain itu usaha mikro yang banyak terdapat dalam masyarakat juga dapat menciptakan lapangan kerja baru serta menyerap tenaga kerja dalam masyarakat. Usah mikro lebih akrab dengan masyarakat karana sebagian besar usaha mikro ini melakukan proses produksi sesuai dengan minat dan selera masyarakat sekitar tempat usaha tersebut.
Tanpa adanaya para pengusaha kecil dan menengah ini maka sistem perekonomian di indonesia tidak akan berjalan dengan lancar karena perputaran dana tunai dalam usaha mikro terhitung cepat dan setiap tahunnya selalu muncul usaha-usaha mikro baru dengan ide-ide usaha baru.
Salah satunya dalah usaha mikro kecil menengah planet mushroom yang akan saya bahas dalam makalah saya kali ini.










UKM di Indonesia
Indonesia menjadi satu dari tiga negara di dunia yang mampu bertahan dari terpaan krisis ekonomi global. Kuncinya, perekonomian nasional ditopang oleh usaha kecil dan menengah (UKM) yang masih menggeliat saat krisis.
UKM di negara berkembang, seperti di Indonesia, sering dikaitkan dengan masalah-masalah ekonomi dan sosial dalam negeri seperti tingginya tingkat kemiskinan, besarnya jumlah pengangguran, ketimpangan distribusi pendapatan, proses pembangunan yang tidak merata antara daerah perkotaan dan perdesaan, serta masalah urbanisasi. Perkembangan UKM diharapkan dapat memberikan kontribusi positif yang signifikan terhadap upaya-upaya penanggulangan masalah-masalah tersebut di atas.
Karakteristik UKM di Indonesia, berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh AKATIGA, the Center for Micro and Small Enterprise Dynamic (CEMSED), dan the Center for Economic and Social Studies (CESS) pada tahun 2000, adalah mempunyai daya tahan untuk hidup dan mempunyai kemampuan untuk meningkatkan kinerjanya selama krisis ekonomi. Hal ini disebabkan oleh fleksibilitas UKM dalam melakukan penyesuaian proses produksinya, mampu berkembang dengan modal sendiri, mampu mengembalikan pinjaman dengan bunga tinggi dan tidak terlalu terlibat dalam hal birokrasi.
UKM di Indonesia mempunyai peranan yang penting sebagai penopang perekonomian. Penggerak utama perekonomian di Indonesia selama ini pada dasarnya adalah sektor UKM. Berkaitan dengan hal ini, paling tidak terdapat beberapa fungsi utama UKM dalam menggerakan ekonomi Indonesia, yaitu
(1) Sektor UKM sebagai penyedia lapangan kerja bagi jutaan orang yang tidak tertampung di sektor formal,
(2) Sektor UKM mempunyai kontribusi terhadap pembentukan Produk Domestik Bruto (PDB), dan
(3) Sektor UKM sebagai sumber penghasil devisa negara melalui ekspor berbagai jenis produk yang dihasilkan sektor ini.

Peran UKM dalam Krisis Global
Usaha kecil menengah dapat menopang kekuatan perekonomian negara di dalam menghadapi krisis keuangan global yang dirasakan di seluruh dunia, termasuk Indonesia, berkat UKM perekonomian nasional masih tumbuh positif. Dari data yang dimiliki Depdag, 90 persen kegiatan usaha di Indonesia ternyata ditopang oleh UKM. "Di waktu kondisi ekonomi tidak terkendali, perekonomian Indonesia tumbuh walau tidak besar 3-4 persen karena ditopang UKM.
Dalam rangka memberikan kekuatan kekuatan eksistensi UKM, maka Pemerintah telah menerbitkan UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah. "Eksistensi UU ini bisa menjadi pedoman penataan dan pembinaan selaku usaha mikro kecil dan menengah
Belakangan ini, sedang menjadi perbincangan hangat di dunia maya sebuah gerakan yang memakai hashtag #indonesiasetara. Gerakan yang digagas oleh bapak Sandiaga Uno ini secara umum memiliki visi untuk membangkitkan kembali Indonesia yang dalam euphoria masa lalu merupakan negara yang berjaya (bahkan pernah dikata macannya Asia). Menilik websitenya, salah satu hal yang ditempuh oleh #indonesiasetara dalam mewujudkan visinya adalah melalui pembangunan UKM Indonesia yang memiliki daya saing global.
Banyak juga produk-produk besar Indonesia yang menjajah pasar luar negeri, seperti Polygon, J.Co Donuts & Coffee, sampai produk-produk kreatif, seperti Bagteria dan Mimsy (handbag).





Produk UKM Indonesia yang telah menenbus pasar global

1. Pandan Sari
Pandan Sari merupakan nama dari produk-produk kreatif yang terbuat dari kain tenun ikat. Didirikan sejak 2 Maret 1989, awalnya Pandan Sari yang terletak di daerah Pandaan, Pasuruan ini hanya memproduksi baju dan busana muslim yang kemudian berkembang hingga merambah produk-produk interior, seperti sarung banta, taplak meja, dan lain-lain. Selama ini, kain tenun Pandan Sari lebih dikenal di luar negeri. Mulai dari Jepang, Belgia, Amerika Serikat, Australia, hingga Arab Saudi. menghadapi perdangangan bebas, pemilik pandan sari yakin bahwa kesempatan untuk memperlebar jangkauan pasar semakin luas, karena produk adat akan tetap diminati hingga kapan pun.


2. Rumah Kecapi
Rumah Kecapi, merupakan sentra produksi kerajinan tangan alat musik kecapi yang terletak di Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan. UKM milik Ikrar ini sudah berhasil menembus pasar luar negeri dalam memasarkan produk-produknya. Negara tujuan pemasarannya antara lain Jepang, China, Australia, dan Ceko. Selain alat musik kecapi, UKM yang dirintis sejak akhir 2007 itu juga memproduksi berbagai macam kerajinan berbentuk alat musik kecapi, seperti miniatur kecapi, gantungan kunci, dan mug.

3. House Of Lawe
House of Lawe didirikan sejak 2004 oleh lima perempuan yang peduli terhadap warisan budaya Indonesia. Lawe memberikan sentuhan tenunan tangan tradisional lurik pada produk sehari-hari, seperti bed cove, tas, produk fashion, parsel, dan lain-lain. Pelanggannya sudah menyebar ke berbagai wilayah di Indonesia. Bahkan, tidak sedikit pembeli dari luar negeri yang datang ke House of Lawe untuk membeli produk-produk Lawe dalam jumlah banyak untuk kemudian dijual kembali. “Salah satu pelanggan rutin saya adalah seorang wanita dari Australia.Tiga bulan sekali ia datang ke workshop untuk membeli produk-produk Lawe terbaru.

4. AKAS (Aneka Kerajinan Anyaman Sabut Kelapa)
AKAS merupakan UKM yang didirikan oleh pasangan suami istri Darda – Iswati dari desa Rantewringin Kecamatan Bulus Pesantren, Kabupaten Kebumen Tengah. Mereka mengembangkan berbagai macam produk berbahan sabut kelapa seperti kasur, bantal dan guling berbahan baku sabut kelapa. AKAS yang pernah mendapatkan penghargaan, Anugerah Industri Hijau 2010, dari Kementerian Perindustrian RI ini telah memasarkan produknya hampir ke seantero Indonesia, mulai dari Sumatera, Kalimantan, Jawa, Bali, hingga Irian.
Selain memasarkan di dalam negeri, dia juga melayani permintaan dari luar negeri. Sekitar 20% dari produksinya diekspor ke Malaysia, Hong Kong, dan beberapa negara lain. Produk dari sabut kelapa itu, katanya, di luar negeri digunakan untuk pembuatan jalan yang berfungsi agar bagian aspal jalan tidak bergerak waktu dilalui oleh kendaraan yang berat. Ekspor-ekspor yang selama ini dilakukan belum dilakukan secara langsung. Mereka melalui perantara terutama untuk menembus ke Malaysia, Korea Selatan, AS, dan China.

5. Pourvous
Walaupun nama produknya diambil dari bahasa Perancis yang artinya “untuk Anda”, produk ini asli buatan Indonesia. Tepatnya asal Surabaya dan diproduksi oleh ibu rumah tangga bernama Laila Asri. Produk-produknya diklaim tidak menggunakan methanol yang berbahaya bagi kesehatan. “Kami hanya menggunakan ethanol yang direkomendasikan oleh Depkes RI sedangkan aroma harumnya berasal dari essential oil, yakni ekstrak berbagai macam tumbuhan yang memiliki aroma alami dan aman bagi kulit.
Karena itu, tidaklah heran, apabila Porvous kemudian dianugerahi berbagi penghargaan dari beberapa institusi. Pada tahun 2008 Pourvous meraih dua penghargaan yaitu Pemenang Penghargaan Kompetisi UKM 2008 yang diselenggarakan Majalah Femina dan Kementrian Koperasi dan UKM Republik Indonesia serta Pemenang I Regional Jawa Timur, Bali & Nusa Tenggara sebagai Wirausaha Muda Mandiri 2008 dari Bank Mandiri. Untuk pengalaman di luar negeri, Porvous pernah mengikuti pameran Malaysia International Halal Show tahun 2009 yang silam.














Penutup

Kesimpulan

UKM di Indonesia saat ini sudah berkembang dengan sangat pesat, bahkan barang barang hasil produksi UKM Indonesia telah menjangkau pasar internasional meskipun masih ada kendala pada distribusi untuk menembus pasar intenasional, namun produk-produk UKM Indonesia tidak kalah bersaing dengan produk luar negri, seperti contoh UKM yang mampu menembus pasar global Pandan Sari, Rumah Kecapi, House of Lawe, AKAS dan Pourvous. Mereka merupakan contoh ukm yang manmpu berhasil dalam persaingan global,bahkan dengan adanya UKM di Indonesia maka pada saat krisis ekonomi global yang mendera seluruh dunia kemarin tak begitu berdampak besar untuk perekonomian di Indonesia.
UKM merupakan salah satu usaha yang mampu mengurangi tingkat pengangguran di Indonesia, dengan modal yang relative kecil maka UKM bisa menjadi pekerjaan yang harus dipertimbangkan selanjutnya. Untuk meningkatkan eksistensi UKM Indonesia agar di pandang sebagai usaha yang berskala nasional maka pemerintah membuat UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

Saran
UKM sudah bukan usaha yang bisa dianggap sebelah mata lagi maka kami harapkan dalam mengatasi masalah yang bersangkutan dengan UKM maka pemerintah juga harus menaggapinya dengan serius, misalnya dalam masalah sarana distribusi barang hasil produksi UKM untuk di ekspor ke luar negri pemerintah harus menyediakan saran yang memadai dan persyaratan yang memudahkan eksport. Perhatian terhadap UKM dan memasyarakatkan UKM, serta pemberian kredit yang mudah bagi para pengusaha UKM .

kinerja UKM indonesia

Kinerja UKM di Indonesia








DI SUSUN OLEH :

ROSSY A. (31208551)
3 DD 03










UNIVERSITAS GUNADARMA
2010

PENDAHULUAN
Beberapa lembaga atau instansi bahkan UU memberikan definisi Usaha Kecil Menengah (UKM), diantaranya adalah Kementrian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menegkop dan UKM), Badan Pusat Statistik (BPS), Keputusan Menteri Keuangan No 316/KMK.016/1994 tanggal 27 Juni 1994, dan UU No. 20 Tahun 2008. Definisi UKM yang disampaikan berbeda-beda antara satu dengan yang lainnya. Menurut Kementrian Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menegkop dan UKM), bahwa yang dimaksud dengan Usaha Kecil (UK), termasuk Usaha Mikro (UMI), adalah entitas usaha yang mempunyai memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, dan memiliki penjualan tahunan paling banyak Rp 1.000.000.000. Sementara itu, Usaha Menengah (UM) merupakan entitas usaha milik warga negara Indonesia yang memiliki kekayaan bersih lebih besar dari Rp 200.000.000 s.d. Rp 10.000.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan.
Badan Pusat Statistik (BPS) memberikan definisi UKM berdasarkan kunatitas tenaga kerja. Usaha kecil merupakan entitas usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja 5 s.d 19 orang, sedangkan usaha menengah merupakan entitias usaha yang memiliki tenaga kerja 20 s.d. 99 orang.
Berdasarkan Keputuasan Menteri Keuangan Nomor 316/KMK.016/1994 tanggal 27 Juni 1994, usaha kecil didefinisikan sebagai perorangan atau badan usaha yang telah melakukan kegiatan/usaha yang mempunyai penjualan/omset per tahun setinggi-tingginya Rp 600.000.000 atau aset/aktiva setinggi-tingginya Rp 600.000.000 (di luar tanah dan bangunan yang ditempati) terdiri dari : (1) badang usaha (Fa, CV, PT, dan koperasi) dan (2) perorangan (pengrajin/industri rumah tangga, petani, peternak, nelayan, perambah hutan, penambang, pedagang barang dan jasa)
Pada tanggal 4 Juli 2008 telah ditetapkan Undang-undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Definisi UKM yang disampaikan oleh Undang-undang ini juga berbeda dengan definisi di atas. Menurut UU No 20 Tahun 2008 ini, yang disebut dengan Usaha Kecil adalah entitas yang memiliki kriteria sebagai berikut : (1) kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; dan (2) memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah). Sementara itu, yang disebut dengan Usaha Menengah adalah entitas usaha yang memiliki kriteria sebagai berikut : (1) kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; dan (2) memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).

Undang- undang dan peraturan tentang UKM Indonesia
1. UU No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil
2. PP No. 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan
3. PP No. 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil
4. Inpres No. 10 Tahun 1999 tentang Pemberdayaan Usaha Menengah
5. Keppres No. 127 Tahun 2001 tentang Bidang/Jenis Usaha Yang Dicadangkan Untuk Usaha Kecil dan Bidang/Jenis Usaha Yang Terbuka Untuk Usaha Menengah atau Besar Dengan Syarat Kemitraan
6. Keppres No. 56 Tahun 2002 tentang Restrukturisasi Kredit Usaha Kecil dan Menengah
7. Permenneg BUMN Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan
8. Permenneg BUMN Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara
9. Undang-undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

World Bank, membagi UKM ke dalam 3 jenis, yaitu :
1 Medium Enterprise, dengan kriteria :
1. Jumlah karyawan maksimal 300 orang
2. Pendapatan setahun hingga sejumlah $ 15 juta
3. Jumlah aset hingga sejumlah $ 15 juta
2 Small Enterprise, dengan kriteria :
1. Jumlah karyawan kurang dari 30 orang
2. Pendapatan setahun tidak melebihi $ 3 juta
3. Jumlah aset tidak melebihi $ 3 juta
3 Micro Enterprise, dengan kriteria :
1. Jumlah karyawan kurang dari 10 orang
2. Pendapatan setahun tidak melebihi $ 100 ribu
3. Jumlah aset tidak melebihi $ 100 ribu







Kinerja UKM di Indonesia
Kinerja UKM di Indonesia dapat ditinjau dari beberapa asek, yaitu
(1) nilai tambah,
(2) unit usaha, tenaga kerja dan produktivitas,
(3) nilai ekspor.
Ketiga aspek tersebut dijelaskan sebagai berikut
1. Nilai Tambah
Kinerja perekonomian Indonesia yang diciptakan oleh UKM tahun 2006 bila dibandingkan tahun sebelumnya digambarkan dalam angka Produk Domestik Bruto (PDB) UKM pertumbuhannya mencapai 5,4 persen. Nilai PDB UKM atas dasar harga berlaku mencapai Rp 1.778,7 triliun meningkat sebesar Rp 287,7 triliun dari tahun 2005 yang nilainya sebesar 1.491,2 triliun. UKM memberikan kontribusi 53,3 persen dari total PDB Indonesia. Bilai dirinci menurut skala usaha, pada tahun 2006 kontribusi Usaha Kecil sebesar 37,7 persen, Usaha Menengah sebesar 15,6 persen, dan Usaha Besar sebesar 46,7 persen.
2. Unit Usaha dan Tenaga Kerja
Pada tahun 2006 jumlah populasi UKM mencapai 48,9 juta unit usaha atau 99,98 persen terhadap total unit usaha di Indonesia. Sementara jumlah tenaga kerjanya mencapai 85,4 juta orang.
3. Ekspor UKM
Hasil produksi UKM yang diekspor ke luar negeri mengalami peningkatan dari Rp 110,3 triliun pada tahun 2005 menjadi 122,2 triliun pada tahun 2006. Namun demikian peranannya terhadap total ekspor non migas nasional sedikit menurun dari 20,3 persen pada tahun 2005 menjadi 20,1 persen pada tahun 2006.

Pola kemitraan UKM
Dalam menghadapi persaingan di abad ke-21, UKM dituntut untuk melakukan restrukturisasi dan reorganisasi dengan tujuan untuk memenuhi permintaan konsumen yang makin spesifik, berubah dengan cepat, produk berkualitas tinggi, dan harga yang murah . Salah satu upaya yang dapat dilakukan UKM adalah melalui hubungan kerjasama dengan Usaha Besar (UB). Kesadaran akan kerjasama ini telah melahirkan konsep supply chain management (SCM) pada tahun 1990-an. Supply chain pada dasarnya merupakan jaringan perusahaan-perusahaan yang secara bersama-sama bekerja untuk menciptakan dan menghantarkan suatu produk ke tangan pemakai akhir. Pentingnya persahabatan, kesetiaan, dan rasa saling percaya antara industri yang satu dengan lainnya untuk menciptakan ruang pasar tanpa pesaing, yang kemudian memunculkan konsep blue ocean strategy.
Kerjasama antara perusahaan di Indonesia, dalam hal ini antara UKM dan UB, dikenal dengan istilah kemitraan (Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan). Kemitraan tersebut harus disertai pembinaan UB terhadap UKM yang memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan. Kemitraan merupakan suatu strategi bisnis yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih dalam jangka waktu tertentu untuk meraih keuntungan bersama dengan prinsip saling membutuhkan dan saling membesarkan. Kemitraan merupakan suatu rangkaian proses yang dimulai dengan mengenal calon mitranya, mengetahui posisi keunggulan dan kelemahan usahanya, memulai membangun strategi, melaksanakan, memonitor, dan mengevaluasi sampai target tercapai. Pola kemitraan antara UKM dan UB di Indonesia yang telah dibakukan, menurut UU No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil dan PP No. 44 Tahun 1997 tentang kemitraan, terdiri atas 5 (lima) pola, yaitu : (1).Inti Plasma, (2).Subkontrak, (3).Dagang Umum, (4).Keagenan, dan (5).Waralaba.
Pola pertama, yaitu inti plasma merupakan hubungan kemitraan antara UKM dan UB sebagai inti membina dan mengembangkan UKM yang menjadi plasmanya dalam menyediakan lahan, penyediaan sarana produksi, pemberian bimbingan teknis manajemen usaha dan produksi, perolehan, penguasaan dan peningkatan teknologi yang diperlukan bagi peningkatan efisiensi dan produktivitas usaha. Dalam hal ini, UB mempunyai tanggung jawab sosial (corporate social responsibility) untuk membina dan mengembangkan UKM sebagai mitra usaha untuk jangka panjang.
Pola kedua, yaitu subkontrak merupakan hubungan kemitraan UKM dan UB, yang didalamnya UKM memproduksi komponen yang diperlukan oleh UB sebagai bagian dari produksinya. Subkontrak sebagai suatu sistem yang menggambarkan hubungan antara UB dan UKM, di mana UB sebagai perusahaan induk (parent firma) meminta kepada UKM selaku subkontraktor untuk mengerjakan seluruh atau sebagian pekerjaan (komponen) dengan tanggung jawab penuh pada perusahaan induk. Selain itu, dalam pola ini UB memberikan bantuan berupa kesempatan perolehan bahan baku, bimbingan dan kemampuan teknis produksi, penguasaan teknologi, dan pembiayaan.
Pola ketiga, yaitu dagang umum merupakan hubungan kemitraan UKM dan UB, yang di dalamnya UB memasarkan hasil produksi UKM atau UKM memasok kebutuhan yang diperlukan oleh UB sebagai mitranya. Dalam pola ini UB memasarkan produk atau menerima pasokan dari UKM untuk memenuhi kebutuhan yang diperlukan oleh UB.
Pola keempat, yaitu keagenan merupakan hubungan kemitraan antara UKM dan UB, yang di dalamnya UKM diberi hak khusus untuk memasarkan barang dan jasa UB sebagai mitranya. Pola keagenan merupakan hubungan kemitraan, di mana pihak prinsipal memproduksi atau memiliki sesuatu, sedangkan pihak lain (agen) bertindak sebagai pihak yang menjalankan bisnis tersebut dan menghubungkan produk yang bersangkutan langsung dengan pihak ketiga.
Pola kelima, yaitu waralaba merupakan hubungan kemitraan, yang di dalamnya pemberi waralaba memberikan hak penggunaan lisensi, merek dagang, dan saluran distribusi perusahaannya kepada penerima waralaba dengan disertai bantuan bimbingan manajemen. Dalam pola ini UB yang bertindak sebagai pemberi waralaba menyediakan penjaminan yang diajukan oleh UKM sebagai penerima waralaba kepada pihak ketiga.

Manfaat Kemitraan UKM
Kemitraan dengan UB begitu penting buat pengembangan UKM. Kunci keberhasilan UKM dalam persaingan baik di pasar domestik maupun pasar global adalah membangun kemitraan dengan perusahaan-perusahaan yang besar. Pengembangan UKM memang dianggap sulit dilakukan tanpa melibatkan partisipasi usaha-usaha besar. Dengan kemitraan UKM dapat melakukan ekspor melalui perusahaan besar yang sudah menjadi eksportir, baru setelah merasa kuat dapat melakukan ekspor sendiri. Disamping itu, kemitraan merupakan salah satu solusi untuk mengatasi kesenjangan antara UKM dan UB. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa tumbuh kembangnya UKM di Indonesia tidak terlepas dari fungsinya sebagai mitra dari UB yang terikat dalam suatu pola kemitraan usaha.
Manfaat yang dapat diperoleh bagi UKM dan UB yang melakukan kemitraan diantaranya adalah
(1).meningkatkatnya produktivitas,
(2).efisiensi,
(3).jaminan kualitas, kuantitas, dan kontinuitas,
(4).menurunkan resiko kerugian,
(5).memberikan social benefit yang cukup tinggi, dan
(6).meningkatkan ketahanan ekonomi secara nasional.
Kemanfaatan kemitraan dapat ditinjau dari 3 (tiga) sudut pandang. Pertama, dari sudut pandang ekonomi, kemitraan usaha menuntut efisiensi, produktivitas, peningkatan kualitas produk, menekan biaya produksi, mencegah fluktuasi suplai, menekan biaya penelitian dan pengembangan, dan meningkatkan daya saing. Kedua, dari sudut moral, kemitraan usaha menunjukkan upaya kebersamaan dam kesetaraan. Ketiga, dari sudut pandang soial-politik, kemitraan usaha dapat mencegah kesenjangan sosial, kecemburuan sosial, dan gejolah sosial-politik. Kemanfaatan ini dapat dicapai sepanjang kemitraan yang dilakukan didasarkan pada prinsip saling memperkuat, memerlukan, dan menguntungkan.
Keberhasilan kemitraan usaha sangat ditentukan oleh adanya kepatuhan di antara yang bermitra dalam menjalankan etika bisnisnya. Pelaku-pelaku yang terlibat langsung dalam kemitraan harus memiliki dasar-dasar etikan bisnis yang dipahami dan dianut bersama sebagai titik tolak dalam menjalankan kemitraan. Menurut Keraf (1995) etika adalah sebuah refleksi kritis dan rasional mengenai nilai dan norma moral yang menentukan dan terwujud dalam sikap dan pola perilaku hidup manusia, baik sebagai pribadi maupun sebagai kelompok. Dengan demikian, keberhasilan kemitraan usaha tergantung pada adanya kesamaan nilai, norma, sikap, dan perilaku dari para pelaku yang menjalankan kemitraan tersebut.
Disamping itu, ada banyak prasyarat dalam melakukan kemitraan usaha antara UKM dan UB, diantaranya adalah harus adanya komitmen yang kuat diantara pihak-pihak yang bermitra. Kemitraan usaha memerlukan adanya kesiapan yang akan bermitra, terutama pada pihak UKM yang umumnya tingkat manajemen usaha dan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang rendah, agar mampu berperan seabagai mitra yang handal. Pembenahan manajemen, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan pemantapan organisasi usaha mutlak harus diserasikan dan diselaraskan, sehingga kemitraan usaha dapat dijalankan memenuhi kaidah-kaidah yang semestinya.
Kegagalan kemitraan pada umumnya disebabkan oleh fondasi dari kemitraan yang kurang kuat dan hanya didasari oleh belas kasihan semata atau atas dasar paksaan pihak lain, bukan atas kebutuhan untuk maju dan berkembang bersama dari pihak-pihak yang bermitra. Kalau kemitraan tidak didasari oleh etika bisnis (nilai, moral, sikap, dan perilaku) yang baik, maka dapat menyebabkan kemitraan tersebut tidak dapat berjalan dengan baik. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa berjalan tidaknya kemitraan usaha, dalam hal ini antara UKM dan UB, tergantung pada kesetaraan nilai-nilai, moral, sikap, dan perilaku dari para pelaku kemitraan. Atau dengan perkataan lain, keberhasilan kemitraan usaha tergantung pada adanya kesetaran budaya organisasi.
Penutup
Kesimpulan
Definisi UKm sanagatlah beraneka ragam di Indonesia salah satunya bila dillihat dari segi permodalan ialah entitas usaha yang mempunyai memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, dan memiliki penjualan tahunan paling banyak Rp 1.000.000.000. Sementara itu, Usaha Menengah (UM) merupakan entitas usaha milik warga negara Indonesia yang memiliki kekayaan bersih lebih besar dari Rp 200.000.000 s.d. Rp 10.000.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan. Kinerja UKM di indonesia dapat ditinjau dari 3 aspek penting yaitu nilai tambah, unit usaha, tenaga kerja dan produktivitas, nilai ekspor, Yang semuanya itu saling bersangkutan atau berhubungan.
Kerjasama yang dilakukan antara Ukm dengan Usaha besar (UB) di sebut dengan Kemitraan, kemitraan antara UKM dan UB da[pat di bedakan menjadi 5pola yaitu; (1).Inti Plasma, (2).Subkontrak, (3).Dagang Umum, (4).Keagenan, dan (5).Waralaba. Manfaat atau keuntungan yang diperoleh dari kegiatan kerjasama atau kemitraan antara UKM dan UB diantaranya meningkatkatnya produktivitas, efisiensi, jaminan kualitas, kuantitas, dan kontinuitas, menurunkan resiko kerugian, memberikan social benefit yang cukup tinggi, dan meningkatkan ketahanan ekonomi secara nasional.
Saran
UKM di Indonesia merupakan harta bagi bangsa untuk menopang perekonomian Indonesia, kinerja UKM yang teratur dan mampu di terima oleh jenis usaha lain merupakan progress yang diharapkan, agar ukm tidak di pandang sebelah mata lagi oleh usaha – usaha besar lainnya di Indonesia. Karena sekarang ini UKM sudah mampu menunjukkan kinerja yang tidak kalah kompetitif bila dibandingkan dengan usaha besar maka pemerintah dan masyarakat harus lebih memperhatikan dan menggunakan barang hasil produksi UKM-UKM di Indonesia.

hening

Hening

Tuhan menjatuhkan air hujan pagi ini ketika aku terbangun tanpa mimpi,hidupku terasa berat untuk memulai hari kakiku terasa tak mau bergerak walau jiwa telah berdiri. Hari ini memang hari minggu, tapi aku merasa ada sesuatu yang harus ku kerjakan. Ada hal yang tengah menungguku di sudut kampusku, dan benar saja aku beranjak pergi walau tanpa ada tujuan kakiku melangkah tanpa ragu melintasi lorong kampus yang gelap dan tak berpenghuni karna memang tak ada perkuliahan di hari minggu. Tapi untuk apa aku kesini? sebenarnya aku bertanya, Tanya dalam hati apakah yang memanggilku datang kemari apa yang membuatku ingin duduk di tangga lantai 3 yang tiap sudutnya terisi banyak debu pagi ini.

Aku hanya sendiri tapi begitu terasa hangat di sini, seolah tempat ini begitu akrab dan nyaman untukku. aku baru sadar aku tak memakai sepatu, tapi anehnya aku sama sekali tak merasa kedingina. Bahkan tubuhku terasa lebih hangat dari pada biasanya. Tapi disini begitu sepi aku tak dapat mendengar suara apapun namun aku juga tak ingin pergi beranjak. lalu aku mulai saja bernyanyi, memang lagunya sudah sangat lama,tapi hari ini aku hanya ingin memanggil namanya.

“Mama”
Rasanya pagi ini aku belum sempat berpamitan dengannya sewaktu berangkat, tapi memang pagi tadi kulihat tak ada orang dirumah. Kemudian aku mulai saja bersuara.
“just for my mom I write this song just for my mom I sing this couse’ just my mom get out my tears couse’ just my mom can only here you may say I have no one to cover me under the sun you only get it from your mom… mooommm……”

Suaraku menggema di seluruh ruangan,aku jadi tertawa sendiri mendengar suaraku, “jelek banget” Tapi kali ini aku tidak sendiri lagi, aku mendengar suara derap kaki melangkah, tapi dari mana? aku sudah melihat di sekitarku, tapi tak ada orang, Uuh…. Rasanya bulu kudukku sudah berdiri semua, keringat dingin ini sudah mulai keluar ketika suara langkah kaki itu mulai mendekat. Tapi tiba-tiba suara itu berhenti, betapa leganya hatiku.. aku jadi tersadar ingin pulang ah… e’ch suara kaki itu muncul lagi, kali in suaranya semakin dekat,dan pintu liftnya terbuka..
“Dinda!!! Kau membuatku kaget saja”.
Yang datang itu dinda teman satu angkatanku, tapi anak-anak bilang dia itu sedikit aneh pendiam dan hanya menunduk saja bisanya.
”Sedang apa kamu di sini din??”tanyaku.
”Menemuimu”.
Singkat sekali jawabannya dan terdengar sedikit aneh bagiku
”Kamu terkejut ya mendengar suara langkah kaki ku??”
”Sedikit” jawbku, padahal sebenarnya jantungku sudah mau copot ketika tiap derap langkahnya kurasakan semakin mendekat.
”Audrey, aku mau bilang padamu, tenang saja sebentar lagi mereka akan menjemptumu kok”.
Ucapnya dengan suara lirih, yang hampir tak bisa ku dengar, dan dia juga tidak menatapku.
”Menjemputku!! Aku pergi kesini sendiri, aku juga gak bilang minta di jemput. kenapa harus di jemput segala?”
”Begitu yah!! Apa kau tidak merasa aneh sendirian di sini?”
”Iya sih tapi tak tau kenapa rasanya aku nyaman duduk di sini, walaupun sedikit kotor, kamu sendiri apa kamu nggak aneh ada disini? Tapi kalo kamu sich nggak aneh ya”.
Lalu dia duduk disampingku, aku heran Dinda yang biasanya tak pernah mau banyak bicara, tumben sekali hari ini dia mau mengobrol denganku.
”Boleh aku bercerita?”(dia bertanya padaku)
”Cerita aja”
”Kau tau Audrey, kadang sesuatu yang terjadi pada kita mungkin tak pernah kita duga dan tak ada firasat sebelumnya, tapi jika sesuatu itu telah tejadi mungkin akan lebih baik merelakan apa yang terjadi dan meninggalkan yang bukan menjadi milik kita lagi bukan?” ucapnya.
”Iya kamu benar, kenapa memangnya? kamu lagi patah hati ya Din??”
Dia hanya menggelengkan kepalanya
”Lalu kenapa??”
”Aku Cuma ingin bertanya apa kau akan bisa merelakan yang telah terjadi pada dirimu walau sepahit apapun itu?”
Aku merasa pertanyaannya ini menyimpan suatu makna dan aku memang harus menjawab yang satu ini.
”Din, kita itu memang tidak akan tau apa yang akan terjadi karena bukan kita yang dapat mengatur jalan hidup kita, jika memang sesuatu telah tejadi pada kita aku rasa ikhlas adalah jalan yang paling benar, memang ada apa Din, kamu tidak mau menceritakannya padaku??”
Dia hanya terdiam saja lalu air matanya mulai mengalir, dia menangis tersedu-sedu membuatku tak berani bertanya lagi kepadanya, aku hanya dapat duduk diam di sampingnya karena untuk merangkulnya rasanya juga begitu jauh. Lantai tiga ini menjadi tak begitu asing lagi bagiku.walau Dinda masih mencoba menyeka air matanya, tapi aku tau ada sesuatu yang ingin dia katakan padaku
”Audrey kau adalah salah satu temanku yang baik meskipun kita jarang berbicara, kamu tidak pernah mengolok-olok ku seperti yang lainnya. aku hanya ingin bilang aku pasti akan merindukanmu, maaf aku tak bisa memberitahumu terlalu berat untukku, meskipun hanya untuk menceritakannya langsung padamu. Kau akan rela kan Audrey?? Jangan takut sendirian ya, seperti lagu yang kau nyanyikan, akan selalu ada ibu yang selalu menjaga dan mendo’akanmu”.
Aku tak bisa berkata apapun, karena aku juga tidak mengerti apa yang Dinda maksudkan, pembicaraan ini terlalu aneh bagiku, apa karena kata anak-anak dia bisa melihat hantu jadi bicaranya sedikit ngawur. Aku hanya tersenyum agar menghentikan isak tangisnya.
”Mereka akan menjemputmu tenang saja,aku pergi dulu ya!”
Dia melangkah dengan lemas menuruni tangga, sembari menahan tangis dan menyeka air matanya. Aku jadi sendiri lagi ni, tapi tidak, tiba-tiba diluar sangat ramai, ketika Dinda mulai meninggalkan pintu lobi, ada Ibu rektor, pengurus gedung dan juga ada polisi di sana. Tapi aku juga melihat ibuku diantara mereka, wajahnya merah sekaligus pucat pasi, air matanya mengalir deras lebih dalam sepertinya sakit yang dirasakan oleh ibuku. Akhirnya mereka sampai di lobi lantai satu kampusku ini, segera saja aku ingin berteriak memanggil ibiku.
”Iiiib.......”
Kuhentikan teriakanku, ibuku menjerit histeris di lantai dasar, kenapa fikirku!! kucoba menuruni tangga ini rasanya jauh sekali untuk bisa turun ke lantai 1 seperti mau turun dari gedung pencakar langit saja.. belum sampai aku di lantai satu, aku melihat sesosok tubuh dengan darah di sekujur tubuhnya serta berceceran di lantai loby, aku mendengar suara tangis ibuku yang diiringi anyir bau amis.. kenapa orang-orang ini datang bersama ibuku apa yang dilakukannya?? Sampailah aku kuhampiri ibuku ingin segera ku tanyakan apa tujuan belia hingga di hari minggu begini beliau datang ke kampusku, tapi aku terdiam ketika ibuku memeluk tubuh seorang gadis dengan baju hitam dan celana jeans belelnya dengan berlumuran darah, aku belum melihat wajahnya, akupun berputar mendekat, mencoba mencari tau siapa yang membuat ibu ku menangis begitu histeris. Dan apa yang aku lihat, semakin menimbulkan seribu pertanyaan tetapi, baju hitam itu baju praktekku,celana jeans itu celana yang ku beli sewaktu aku masih SMA, kenapa tas ku penuh dengan darah? mataku semakin tak ingin berkedip suaraku ingin keluar tapi tak sanggup, aku takut! tubuhku terasa ringan sepertinya aku akan pingsan. tapi tiba-tiba aku mulai mengingat suatu malam, aku ada di lantai 3 gedung ini setelah pulang dari praktek laboratorium lantai 3, aku duduk sendiri bersembunyi di balik tangga, karena aku ingin mengagetkan temanku, tapi ternyata aku salah mereka sudah tidak ada semua, mereka malah pulang duluan lewat pintu samping tanpa aku gedung kampus sudah mulai di kunci dari luar dan tertutup.
”Hei.. tunggu aku masih di dalam ni”.
Tenggorokanku terasa sangat kering aku tak bisa berteriak, aku berlari menuruni tangga kakiku saling bertumpu, membuat langkahku berputar, tak sampai tanganku memegang kayu jati di sebelah anak tangga, tapi semuanya terlihat terang dan menyilaukan setelah kejadian itu dan tiba-tiba akupun sudah terbangun pagi tadi di kamarku.
air mataku mengalir dengan sendirinya, kudekati tubuh penuh darah itu.
”Aaaaaaaaa......”
Tak ada yang bisa ku pikirkan tak ada yang bisa kubayangkan, ibuku menangis kencang karena aku tergeletak berlumur darah di lantai dasar gedung kampusku, karena aku terjatuh dari lantai tiga gedung ini, karena jiwaku tak menjadi satu lagi dengan tubuhku. Aku mencari-cari Dinda, aku ingin bertanya padanya, aku mendekatinya. Aku ingin memastikan bahwa yang ku lihat itu bukanlah tubuhku karena tadi aku sempat mengobrol dengannya.
”Dinda...”
Dia hanya menatapku sambil menagis, aku tersadar akan arti tangisnya yang sembari menatapku sedu, karena akulah penyebab tangisnya.aku ingin berlari tapi sudah tak bisa lagi, aku bingung aku tak tau harus bagaimana aku berteriak tapi tak ada yang bisa mendengar teriakanku, ku rangkul tubuh ibuku, tapi tak bisa ku tak kuasa menggenggamnya sekalipun.
”Audrey..... kau bilang kau akan merelakan semua apapun yang terjadi padamu, pergilah ibumu akan tetap mendekap dan menyayangimu,dia akan mengiringimu dengan Do’a”.
”Sejak tadi inikah yang inginkau ucapkan padaku”.
Aku tau Dinda menahan air matanya hanya untuk mengatakan hal itu padaku, aku hanya mengingat apa yang diucapkannya padaku tadi.aku ingin marah,karena dia tak segera mengatakannya saja tadi padaku. tapi untuk apa? Aku sudah tak bisa lagi mendekap hangat tubuh ibu, sekarang sekujur tubuhku benar-benar terasa beku tak tarasa lagi dekapan Ibuku.
”Bawa ambulance kemari,segera otopsi tubuh gadis ini!!”
”Tante,ikhlaskan saja Audrey pergi.dia mungkin akan lebih bahagia disana”.
”Apa benar begitu??”
Ibuku yang berdo’a menahan isak tangisnya, membuatku terpaku dan terbangun bahwa aku memang harus mengikhlaskan apa yang sekarang telah terjadi dan aku alami ini.

Kamis, 14 Oktober 2010

makalah ukm 2010


Usaha Kecil dan Menengah






Disusun oleh:

Nama : Rossy Andriana A.
Npm : 31208551
Kelas : 3 DD 03









Universitas Gunadarma
2010



PENDAHULUAN
Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut: 1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha 2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah) 3. Milik Warga Negara Indonesia 4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar 5. Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Di Indonesia, jumlah UKM hingga 2005 mencapai 42,4 juta unit lebih.Pemerintah Indonesia, membina UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM, di masing-masing Provinsi atau Kabupaten/Kota.








ASPEK KELEMBAGAAN
I.I Latar belakang perusahaan

Usah kecil menengah yang saya angkat kali ini adalah usaha yang di beri nama D’art Ardiansyah budi siswoyo bapak kelahiran Malang,12 september 1977 ini adalah anak kedua dari tiga bersaudara pasangan (alm)Siswoko dan ibu Sudarmi. Masa kecil hingga lulus D1desain interior PS PRO di habiskannya di kota malang, jawa timur.

Bapak Ardiansyah datang dan tinggal di bekasi pada mulanya beliau bekerja di salah satu perusahaan swasta di Jakarta, namun pada tahun 2001, adanya masalah keuangan yang menimpa perusahaan tempat beliau bekerja sehingga terpaksa harus memangkas jumlah karyawannya, termasuk bapak Ardiansyah yang baru mulai bekerja di perusahaan itu selama lima bulan.
Kemudian karena beliau merasa ragu atau malu untuk kembali lagi ke malang, kampung halamannya maka beliau memutuskan untuk mencari pekerjaan lainnya di D’ART PROJECT, Jakarta sayangnya pak Ardiansyah yang hanya mengambil D1 Desain interior dari sebuah tempat pendidikan yang belum begitu terkenal di seluruh Indonesia, maka beliaupun kalah bersaing dengan sarjana-sarjana perguruan tinggi Jakarta lainnya, kemudian bapak Ardiansyah dengan modal yang tersisa dari uang pesangonnya memutuskan untuk berwirausaha dengan modal awal 30 jt rupiah yang digunakan untuk menyewa satu ruko di jl. Akasia, Cilandak, Jakarta selatan sebuah perumahan di daerah cilandak beliau menawarkan jasa perbaikan atau service elektronik terutama pada Komputer, sesuai dengan hobi bapak Ardiansyah mengutak- atik computer sejak bersekolah di SMA N1 malang.




I.II Jumlah karyawan
D’Art yang tergolong usaha kecil menengah hingga saat ini hanya mempekerjakan 2 orang karyawan dalamtokonya. Namun tidak sepenuhnya bapak Ardiansyah melepas begitu saja, bapak Ardiansyah selalu turut serta dalam proses produksi dan pengawasan prouk-produknya.


ASPEK USAHA
Namun usaha bapak Ardiansyah itupun tidak berjalan mulus seperti yang dikehendaki, sama seperti melamar pekerjaan, menjadi wirausahawanpun banyak saingannya, tak habis di situ ide dari beliau kemudian beliau menerapkan system by phone sehingga para pelanggan bapak Ardiansyah ini tinggal menelfon saja apabila ada masalah atau kerusakan pada komputernya maka bapak Ardiansyah akan datang.

Sekarang tidak hanya memberikan jasa service, tetapi beliau juga juga menjual belikan komponen–komponen Komputer dan sekaligus beliau juga membuka sebuah Warnet di ruko yang tersambung dengan rumahnya, yang sekarang tidak perlu disewanya lagi. Beliau memang tidak pernah menyebutkan dengan pasti berapa omset perbulan yang beliau peroleh, namun beliau hanya berkata bahwa untuk makan beliau sekeluarga dan membelikan sembako untuk ibunya yang masih di malangpun lebih dari cukup.










PENUTUP

I Kesimpulan
Usaha yang didirikan bapak Ardiansyah ini termasuk dalah segi UKM usah ayang didirikan 9 tahun yang lalu ini memperlihatkan kegigihan seorang bapak Ardiansyah usaha yang berawal dari bakat atau hobinya itu sekarang telah menjadi sumber penghasilan

II Saran
jangan ragu untuk membuka usah abaru walupun usaha tersebut masih terbilang kecil.dan meningkatkan kinerja usah akecil dan menengah yang merupakan tonggak perekonomian Indonesia saat ini. Karena dari usaha kecil menengah inilah justru muncul lapangan-lapangan kerja baru.


Minggu, 04 April 2010

PROMOSI PEMASARAN USAHA SYARIAH PART III

PEMASARAN USAHA SYARIAH
EKONOMI SYARIAH INDONESIA

Ekonomi syariah adalah ekonomi yang berlandaskan hukum islam. System yang diterapkan pun berbeda dari ekonomi konvensional Ekonomi syariah adalah ekonomi yang berlandaskan hukum islam. System yang diterapkan pun berbeda dari ekonomi konvensional
Ekonomi syariah lebih pro ekonomi riil hal ini sangat bermanfaat khususnya bagi UKM yang sangat membutuhkan kepastian hukum dan tentunya bantuan modal. Hal ini terbukti bahwa penerapan ekonomi syariah lebih handal ketimbang ekonomi konvensional pada krisis moneter tahun 2007 lalu. Bank dengan ekonomi syariah terbukti mampu tetap kokoh berdiri ditengah krisis. Hal ini bisa terjadi karena prinsip ekonomi syariah yang mengharamkan Riba, Judi, Dholim (aniaya), Gharar (penipuan), Barang Harom, Maksiat, Risywah (suap) dan prinsip bagi hasil terbukti lebih menguntungkan.
Penduduk Indonesia yang mayoritas beragama islam nampaknya belum begitu familiar dengan ekonomi syariah oleh karena itu pemerintah kini sedang gencar – gencarnya menyerukan tentang ekonomi syariah salah satunya yaitu asuransi syariah yang kini sudah banyak digalakkan. Produk – produk asuransi syariah juga mulai banyak bermunculan seperti asuransi prusyariah , bumi putera syariah dan sebagainya. Asuransi syariah adalah asuransi yang berlandaskan hukum islam sama seperti ekonomi syariah yang tentunya lebih pro rakyat. Perbankan syariah juga banyak bermunculan seperti Bank Mualamat Indoesia (BMI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Internasional Indonesia (BII).
“Tahun ini BRI Syariah dan Bukopin Syariah akan menjadi Bank Umum Syariah, izinnya sudah keluar bulan lalu. Tahun depan ada 5 lagi bank yang akan dikonversi Panin-Harfa, BCA-UIC, Victoria, Maybank Indonesia dan BNI Syariah. BTN syariah belum,” Demikian disampaikan Deputi Gubernur Bank Indonesia Siti Fadjrijah dalam acara diskusi tentang perbankan syariah di Hotel Mulia, Jakarta, Rabu (12/11/2008). Dengan tambahan-tambahan bank syariah baru tersebut, BI optimistis target aset syariah 5-10 persen pada tahun 2010 akan tercapai. Menurut Fadjrijah, saat ini aset perbankan syariah Indonesia sekitar 2,2% dari seluruh aset perbankan nasional.
Produk lain dari ekonomi syariah adalah reksadana syariah dan obligasi koorporasi syariah yang baru diperkenalkan. Yang menjadi tugas dari pemerintah sekarang adalah bagaimana caranya agar masyarakat muslim maupun non muslim ikut berpartisipasi dalam ekonomi syariah yang bisa dimulai dari hal – hal sederhana di kehidupan sehari seperti dalam kegiatan jual beli yang biasa kita lakukan contohnya apabila kita berbelanja di warung atau supermarket gunakanlah prinsip ekonomi syariah.
Tidak banyak yang dikemukakan dalam Al Qur'an, dan hanya prinsip-prinsip yang mendasar saja. Karena alasan-alasan yang sangat tepat, Al Qur'an dan Sunnah banyak sekali membahas tentang bagaimana seharusnya kaum Muslim berprilaku sebagai produsen, konsumen dan pemilik modal, tetapi hanya sedikit tentang sistem ekonomi Sebagaimana diungkapkan dalam pembahasan diatas, ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha. Selain itu, ekonomi syariah menekankan empat sifat, antara lain:
1. Kesatuan (unity)
2. Keseimbangan (equilibrium)
3. Kebebasan (free will)
4. Tanggungjawab (responsibility)
Manusia sebagai wakil (khalifah) Tuhan di dunia tidak mungkin bersifat individualistik, karena semua (kekayaan) yang ada di bumi adalah milik Allah semata, dan manusia adalah kepercayaannya di bumi. Didalam menjalankan kegiatan ekonominya, Islam sangat mengharamkan kegiatan riba, yang dari segi bahasa berarti "kelebihan". Dalam Al Qur'an surat Al Baqarah ayat 275 disebutkan bahwa Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...
HUKUM SYARIAH DI INDONESIA
Hukum ekonomi syariah kontemporer merupakan gabungan antara reformasI hukum ekonomi konvensional dan fiqh mu’amalat modern. Tidak mengherankan bila bidang ini merupakan suatu yang baru bagi peradilan Indonesia mengingat minimnya peraturan perundang-undangan dan prakek peradilan.

Penjelasan Pasal 49 UU No.3/2006

Penjelasan Pasal 49 UU No. 3/2006 membagi ekonomi syariah kpd 11 macam dan salah satunya adalah bisnis syariah. 10 macam ekonomi syariah disebutkan terdahulu (bank
syariah, lembaga keuangan makro syariah, asuransi syariah, reasuransi syariah, reksadana
syariah, obligasi syariah dan surat berharga berjangka menengah syariah, sekuritas syariah,
pembiayaan syariah, pegadaian syariah, dan dana pensiun lembaga keuangan syariah) sebenarnya juga adalah bisnis syariah.

Sejarah PerUUan

Legislator pada mulanya hanya berpikir ttg bank syariah. tetapi setelah didalamkan pandangan ternyata lembaga ekonomi syariah yang sudah mulai tumbuh di Indonesia mencapai 10 macam. Untuk mengcover semua bidang yang mungkin lahir di masa depan, maka dimasukkan tambahan terakhir berupa bisnis syariah, diharapkan dapat mencakup semua jenis usaha berbasis syariah . 11 bidang tsb menyangkut harta, kekayaan danuang secara umum, maka juga dinamakan hokum keuangan, dan ini juga didukung oleh perundang-undangan.


pemasaran usaha syariah part II

PEMASARAN USAHA SYARIAH
PERBANKAN USAH ASYARIAH

Perbankan syariah pertama kali muncul di Mesir tanpa menggunakan embel-embel islam, karena adanya kekhawatiran rezim yang berkuasa saat itu akan melihatnya sebagai gerakan fundamentalis. Pemimpin perintis usaha ini Ahmad El Najjar, mengambil bentuk sebuah bank simpanan yang berbasis profit sharing (pembagian laba) di kota Mit Ghamr pada tahun 1963. Eksperimen ini berlangsung hingga tahun 1967, dan saat itu sudah berdiri 9 bank dengan konsep serupa di Mesir. Bank-bank ini, yang tidak memungut maupun menerima bunga, sebagian besar berinvestasi pada usaha-usaha perdagangan dan industri secara langsung dalam bentuk partnership dan membagi keuntungan yang didapat dengan para penabung.
Di Indonesia pelopor perbankan syariah adalah Bank Muamalat Indonesia. Berdiri tahun 1991, bank ini diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim. Bank ini sempat terimbas oleh krisis moneter pada akhir tahun 90-an sehingga ekuitasnya hanya tersisa sepertiga dari modal awal. IDB kemudian memberikan suntikan dana kepada bank ini dan pada periode 1999-2002 dapat bangkit dan menghasilkan laba. [1].Saat ini keberadaan bank syariah di Indonesia telah di atur dalam Undang-undang yaitu UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan.
Hingga tahun 2007 terdapat 3 institusi bank syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri dan Bank Mega Syariah. Sementara itu bank umum yang telah memiliki unit usaha syariah adalah 19 bank diantaranya merupakan bank besar seperti Bank Negara Indonesia (Persero), Bank Rakyat Indonesia (Persero)dan Bank swasta nasional: Bank Tabungan Pensiunan Nasional (Tbk).

Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain [2]:
• Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
• Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
• Islam tidak memperbolehkan "menghasilkan uang dari uang". Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
• Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
• Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.

• Mudhorobah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan. [3]
• Musyarokah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan[4]
• Murobahah , yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh:harga rumah, 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah. [5]
• Takaful (asuransi islam)
Prinsip perbankan syariah
Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.
Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain [1]
• Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
• Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
• Islam tidak memperbolehkan "menghasilkan uang dari uang". Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
• Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
• Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.
Prinsip perbankan syariah pada akhirnya akan membawa kemaslahatan bagi umat karena menjanjikan keseimbangan sistem ekonominya[2]



Produk perbankan syariah
Jasa untuk peminjam dana
• Mudhorobah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan. [3]
• Musyarokah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan[4]
• Murobahah , yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh:harga rumah, 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah. [5]
• Takaful (asuransi islam)
Jasa untuk penyimpan dana
• Wadi'ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah. [6]
• Deposito Mudhorobah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.

Senin, 22 Februari 2010

usaha syariah

PEMASARAN USAHA SYARIAH
Pengertian Ekonomi Syariah adalah semua kegiatan ekonomi baik yang telah dikenal dan dijalankan saat ini atau yang akan ditemukan kemudian yang tidak menimbulkan mudharat (kerugian) pada orang lain termasuk didalamnya tidak melibatkan barang, hal atau jasa yang diharamkan oleh Islam. Lebih ringkas, Ekonomi Syariah adalah kegiatan ekonomi yang berlandaskan aturan dan etika Syariah Islam.
Karena itu Ekonomi Syariah lebih luas dari sekedar perbankan dan asuransi syariah. Hotel, media cetak dan elektronik, retail, jasa, pasar modal, toko, warung dan banyak lagi contoh lainnya yang selama dikelola berlandaskan aturan dan etika syariah, maka keseluruhannya termasuk kedalam Ekonomi Syariah Riba dan Bagi Hasil. Perbedaan paling menyolok yang dipahami oleh masyarakat antara Ekonomi Syariah dan Ekonomi Konvensional terletak pada Riba atau Bunga Bank (interest). Hal tersebut terjadi karena Ekonomi Syariah dilandaskan atas konsep bagi hasil / bagi rugi dan secara tegas menolak riba (bunga/interest) yang justru menjadi bagian tak terpisahkan dari Ekonomi Konvensional.
Seperti halnya minuman keras, babi dan narkotika, riba juga memiliki sisi kebaikan. Hanya saja keburukan yang ditimbulkan jauh lebih besar dari manfaatnya. Pengharaman sesuatu oleh Islam pada dasarnya mengikuti prinsip tersebut.
Berseberangan dengan konsep diatas, Ekonomi Syariah memperkenalkan konsep bagi hasil yang lebih mencerminkan keadilan. Hal tersebut antara lain karena : Pertama, hal yang dipersetujukan adalah pembagian keuntungan dan kerugian sesuai dengan prosentasi yang disepakati. Ini menempatkan kedua belah pihak pada posisi yang sama terhadap kemungkinan hasil dari usaha.
Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam
Secara garis besar ekonomi Islam memiliki beberapa prinsip dasar:
1. Berbagai sumber daya dipandang sebagai pemberian atau titipan dari Allah swt kepada manusia
2. Islam mengakui pemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu
3. Kekuatan penggerak utama ekonomi Islam adalah kerja sama.
4. Ekonomi Islam menolak terjadinya akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh segelintir orang saja
5. Ekonomi Islam menjamin pemilikan masyarakat dan penggunaannya direncanakan untuk kepentingan banyak orang.
6. Seorang mulsim harus takut kepada Allah swt dan hari penentuan di akhirat nanti.
7. Zakat harus dibayarkan atas kekayaan yang telah memenuhi batas (nisab)
8. Islam melarang riba dalam segala bentuk.
Dalam pemasaran syariah yakni dikenal 2 pembagian pasar yaitu pembagian segmen pasar rasional dan pasar emosional. Pasar Emosional diartikan sebagai kumpulan pelanggan yang datang ke perusahaan atau lembaga keuangan syariah karena pertimbangan halal-haram, didorong oleh kekhawatiran akan praktek riba dan konsiderasi ukhrawi lainnya. Pasar ini kurang memperhatikan harga dan kualitas pelayanan, demikian pula tersedianya jaringan kerja yang memadai.

Pada sisi lain ada pasar rasional yang secara umum adalah mereka sangat sensitif terhadap perbedaan harga, varietas produk, bonafiditas lembaga keuangan dan lebih utama kualitas layanan. Kelompok pasar rasional memiliki pandangan bahwa boleh syariah dan halal asal kompetitif, namun bila tidak terpaksa mencari yang lain. Kedua segmen pasar ini jelas ada plus-minusnya ada yang setuju dan ada pula tidak setuju karena sulit menerima asumsi bahwa mereka yang datang karena konsiderasi spritual adalah blindly emotional market.
Diferensiasi pasar rasional dan pasar emosional kuranglah tepat jika dinisbatkan pada Umat Islam. Munculnya perbedaan pasar rasional dan pasar emosional sesungguhnya berawal karena market share di industri perbankan syariah relatif masih kecil baru pada kisaran angka 1,7 persen. Bank Indonesia (BI) telah membidik target market share di industri perbankan syariah pada 2008 pada angka 5%.
Pada bagian akhir bukunya, penulis yang kelahiran Jeneponto, Sulawesi Selatan ini menggambarkan profil seorang pemasar syariah. Syariah marketer melakukan bisnis secara profesional dengan nilai-nilai yang menjadi landasan:
(1) Memiliki kepribadian spritual (taqwa); seorang pemasar syariah diperintahkan untuk selalu mengingat kepada Allah Swt walaupun sedang sibuk dalam aktifitas pemasarannya.
(2) Berperilaku baik dan simpatik (sidiq), seorang pemasar syariah senantiasa berwajah manis, berperilaku baik, simpatik dan rendah hati dalam menciptakan nilai pelanggan unggul;
(3) Berlaku adil dalam memasarkan produk (al adil) karena Allah Swt mencintai orang-orang yang berbuat adil membenci orang-orang yang berbuat zalim;
(4) Melayani pelanggan dengan senyum dan rendah hati (khidmat), sikap melayani adalah sikap utama seorang pemsar syariah;
(5) Menepati janji dan tidak curang (tahfif), seorang pemasar syariah harus dapat menjaga amanah dan kepercayaan yang diberikan kepadanya sebagai wakil dari perusahaan dalam memasarkan dan mempromosikan produk kepada pelanggan;
(6) Jujur dan terpercaya (al-amanah), seorang pemasar syariah haruslah dapat dipercaya dalam memegang amanah;
(7) Tidak suka berburuk sangka (su'uzhzhann), Islam mengajarkan kepada kita untuk saling menghormati satu sama lain dalam melakukan aktifitas pemasaran;
(8) Tidak menjelek-jelekkan (ghibah), seorang pemasar syariah dilarang ghibah atau menjelek-jelekkan pesaing bisnis lain karena ghibah artinya keinginan untuk menghancurkan orang, menodai harga diri, kemuliaan dan kehormatan orang lain;
(9) Tidak melakukan sogok (risywah), menyogok dalam perspektif syariah hukumnya haram dan termasuk dalam kategori memakan harta orang lain dengan cara batil.
Strategi Pemasaran merupakan suatu alat/teknik untuk mencapai tujuan bagi sebuah perusahaan yang berkaitan dengan berbagai faktor seperti social, budaya, politik, ekonomi, dan manajerial. Akibat dari pengaruh berbagai faktor tersebut maka masing-masing individu maupun kelompok mendapatkan kebutuhan dan keinginan dengan menciptakan, menawarkan, dan menukarkan produk yang memiliki nilai komoditas. Di dalam pemasaran kita mengenal beberapa konsep dasar seperti konsep 4P (Product, Price, Promotion, Place) dan juga ada yang diberi nama dengan pendekatan STP (Segmentasi, Target, dan Posisi). Untuk sebuah perusahaan yang menginginkan kemajuan terhadap usahanya perlu menerapkan strategi-strategi pemasaran, begitu pula dengan Bank. Bank merupakan perusahaan keuangan yang mempunyai kebutuhan pemasaran yang komplek, ini dapat dilihat dari produk-produk yang dimiliki, bagaimana sebuah bank dapat menarik minat nasabahnya untuk menyimpankan uangnya ke bank dan begitupula sebaliknya bank juga memasarkan produk pembiayaannya kepada nasabah, sehingga bisa kita lihat ada dua segmen produk yang harus dipasarkan bank kepada nasabah.
Kondisi hari ini, strategi pemasaran sudah masuk ke ranah yang lebih luas dari pada penerapan teknik pemasaran klasik. Saat ini banyak pemasar yang mulai merubah paradigmanya kepada teknik-teknik pemasaran yang lebih mengeksploitasi dan berkiblat kepada unsur kreatifitas personal. Setiap individu tenaga marketing mempunyai teknik yang berbeda dengan pemasar yang lain, mereka diharuskan memiliki inovasi sendiri untuk bertarung dengan pemasar lain. Ada pemasar yang memanfaatkan jaringan sosialnya untuk dijadikan segmen pasar, ada yang memanfaatkan ketokohan keluarganya, malahan ada pemasar yang melakukan hal-hal yang menyerempet ke perbuatan negatif guna mencapai target yang diberikan oleh perusahaan.
sedikit gambaran tentang pola dan strategi yang bisa dilakukan melalui jaringan masjid. Masjid/Mushalla merupakan tempat ibadah umat islam yang utama, pada zaman Rasulullah Masjid juga dimanfaatkan sebagai pusat perekonomian, pusat pemerintahan dan juga pendidikan. Pada saat ini ada beberapa pergeseran pemanfaatanyang terjadi, Masjid hanya dijadikan sebagai tempat ibadah dan pendidikan baca tulis Al-Qur’an apalagi di kota-kota besar.
Apa yang bisa kita pasarkan di Masjid…?, itu pertanyaan yang sangat mendasar jika kita berbicara mengenai pemasaran yang memanfaatkan jaringan Masjid .
Pada beberapa Pasar besar di daerah-daerah, seperti Pasar Raya Padang, terdapat beberapa buah Masjid yang biasanya dijadikan tempat ibadah bagi para pelaku pasar. Kalau kita berbicara mengenai produk Bank Syariah, nasabah yang menjadi target awal adalah para calon nasabah yang memiliki kedekatan pengetahuan terhadap islam, segmen ini bisa kita dapatkan di Masjid/Mushalla terutama pada jam-jam sholat seperti sholat Zuhur dan Ashar. Kita ambil contoh Masjid Taqwa dan Masjid Muttatahirin Rawang, setiap jam sholat jama’ahnya selalu di dominasi oleh para pengusaha-pengusaha di Pasar Raya Padang. Disinilah peluang pemasaran yang memanfaatkan jaringan Masjid bisa kita jalankan. Setelah selesai sholat, biasanya jama’ah bersantai sejenak sambil diskusi-diskusi lepas antar sesama pengusaha, disinilah momen yang harus dimanfaatkan oleh tenaga pemasar, dengan konsep produk syariah yang dimiliki dan sedikit pemahaman tentang usaha, lobi-lobi jualan produk syariah baik produk dana maupun produk pembiayaan bisa digencarkan. Dari sekian banyak pengusaha, kita asumsikan akan ada beberapa nasabah yang bisa tergaet dengan teknik ini, karena biasanya sehabis sholat pikiran dan pembawaan jama’ah lebih fresh dari pada kondisi saat mereka di Pasar. Dan biasanya, jika salah satu pengusaha bisa kita jadikan nasabah maka di asumsikan akan ada beberapa orang lain yang akan mengikuti nasabah tersebut, karena disinilah keunggulan jejaring nasabah yang beraktifitas di masjid.
Sehingga nasabah-nasabah yang biasa dipanggil Pak Haji yang banyak berada di pasar-pasar benar-benar mempercayakan usahanya kepada Bank syariah yang cocok dengan gelar yang diterimanya setelah menjalankan ibadah suci tersebut.
Tenaga pemasar padaa Bank Syariah sudah saatnya merubah paradigma jualannya yang selama ini door to door ke tempat usaha nasabah dengan mendatangi setiap masjid/mushalla yang notabene memiliki segmentasi pasar nasabah yang cocok dengan karakteristik produk yang dijual.
Untuk lebih memaksimalkan strategi pemasaran produk, tidak ada salahnya seorang pemasar Bank Syariah juga memiliki kemampuan menjadi ustadz/buya yang memberikan siraman rohani di berbagai kesempatan. Tentunya dengan materi dakwah yang tetap menyangkut kepada nilai-nilai ekonomi syariah yang dihembuskan oleh perbankan syariah, karena saat ini hanya segelintir pendakwah yang mau dan mampu menyampaikan konsep keuangan syariah dengan benar dan tepat.
Dari beberapa kondisi diatas dapat kita simpulkan bahwa, sudah saatnya pemasaran produk bank syariah di arahkan kepada segmen pasar yang tepat yaitu kepada calon nasabah yang sering melakukan aktifitasnya di masjid/mushalla. Karena sampai saat ini, nasabah yang berproses pada Bank Syariah masih banyak di dominasi oleh nasabah-nasabah yang rasional (melihat perbedaan tarif yang ditawarkan) sehingga nasabah yang benar-benar target belum begitu terjamah.
Tantangan
Geliat Ekonomi Syariah masih berada pada tahap yang amat dini. Meskipun sistem perbankan berbasis syariah berhasil menunjukkan keampuhannya pada krisis moneter yang lalu, namun kontribusi perbankan syariah secara nasional masih kurang dari 1%. Artinya ladang garapan masih sangat terbuka lebar dan diperlukan usaha-usaha memperbesar skala kegiatan agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas.