Minggu, 04 April 2010

PROMOSI PEMASARAN USAHA SYARIAH PART III

PEMASARAN USAHA SYARIAH
EKONOMI SYARIAH INDONESIA

Ekonomi syariah adalah ekonomi yang berlandaskan hukum islam. System yang diterapkan pun berbeda dari ekonomi konvensional Ekonomi syariah adalah ekonomi yang berlandaskan hukum islam. System yang diterapkan pun berbeda dari ekonomi konvensional
Ekonomi syariah lebih pro ekonomi riil hal ini sangat bermanfaat khususnya bagi UKM yang sangat membutuhkan kepastian hukum dan tentunya bantuan modal. Hal ini terbukti bahwa penerapan ekonomi syariah lebih handal ketimbang ekonomi konvensional pada krisis moneter tahun 2007 lalu. Bank dengan ekonomi syariah terbukti mampu tetap kokoh berdiri ditengah krisis. Hal ini bisa terjadi karena prinsip ekonomi syariah yang mengharamkan Riba, Judi, Dholim (aniaya), Gharar (penipuan), Barang Harom, Maksiat, Risywah (suap) dan prinsip bagi hasil terbukti lebih menguntungkan.
Penduduk Indonesia yang mayoritas beragama islam nampaknya belum begitu familiar dengan ekonomi syariah oleh karena itu pemerintah kini sedang gencar – gencarnya menyerukan tentang ekonomi syariah salah satunya yaitu asuransi syariah yang kini sudah banyak digalakkan. Produk – produk asuransi syariah juga mulai banyak bermunculan seperti asuransi prusyariah , bumi putera syariah dan sebagainya. Asuransi syariah adalah asuransi yang berlandaskan hukum islam sama seperti ekonomi syariah yang tentunya lebih pro rakyat. Perbankan syariah juga banyak bermunculan seperti Bank Mualamat Indoesia (BMI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Internasional Indonesia (BII).
“Tahun ini BRI Syariah dan Bukopin Syariah akan menjadi Bank Umum Syariah, izinnya sudah keluar bulan lalu. Tahun depan ada 5 lagi bank yang akan dikonversi Panin-Harfa, BCA-UIC, Victoria, Maybank Indonesia dan BNI Syariah. BTN syariah belum,” Demikian disampaikan Deputi Gubernur Bank Indonesia Siti Fadjrijah dalam acara diskusi tentang perbankan syariah di Hotel Mulia, Jakarta, Rabu (12/11/2008). Dengan tambahan-tambahan bank syariah baru tersebut, BI optimistis target aset syariah 5-10 persen pada tahun 2010 akan tercapai. Menurut Fadjrijah, saat ini aset perbankan syariah Indonesia sekitar 2,2% dari seluruh aset perbankan nasional.
Produk lain dari ekonomi syariah adalah reksadana syariah dan obligasi koorporasi syariah yang baru diperkenalkan. Yang menjadi tugas dari pemerintah sekarang adalah bagaimana caranya agar masyarakat muslim maupun non muslim ikut berpartisipasi dalam ekonomi syariah yang bisa dimulai dari hal – hal sederhana di kehidupan sehari seperti dalam kegiatan jual beli yang biasa kita lakukan contohnya apabila kita berbelanja di warung atau supermarket gunakanlah prinsip ekonomi syariah.
Tidak banyak yang dikemukakan dalam Al Qur'an, dan hanya prinsip-prinsip yang mendasar saja. Karena alasan-alasan yang sangat tepat, Al Qur'an dan Sunnah banyak sekali membahas tentang bagaimana seharusnya kaum Muslim berprilaku sebagai produsen, konsumen dan pemilik modal, tetapi hanya sedikit tentang sistem ekonomi Sebagaimana diungkapkan dalam pembahasan diatas, ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha. Selain itu, ekonomi syariah menekankan empat sifat, antara lain:
1. Kesatuan (unity)
2. Keseimbangan (equilibrium)
3. Kebebasan (free will)
4. Tanggungjawab (responsibility)
Manusia sebagai wakil (khalifah) Tuhan di dunia tidak mungkin bersifat individualistik, karena semua (kekayaan) yang ada di bumi adalah milik Allah semata, dan manusia adalah kepercayaannya di bumi. Didalam menjalankan kegiatan ekonominya, Islam sangat mengharamkan kegiatan riba, yang dari segi bahasa berarti "kelebihan". Dalam Al Qur'an surat Al Baqarah ayat 275 disebutkan bahwa Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...
HUKUM SYARIAH DI INDONESIA
Hukum ekonomi syariah kontemporer merupakan gabungan antara reformasI hukum ekonomi konvensional dan fiqh mu’amalat modern. Tidak mengherankan bila bidang ini merupakan suatu yang baru bagi peradilan Indonesia mengingat minimnya peraturan perundang-undangan dan prakek peradilan.

Penjelasan Pasal 49 UU No.3/2006

Penjelasan Pasal 49 UU No. 3/2006 membagi ekonomi syariah kpd 11 macam dan salah satunya adalah bisnis syariah. 10 macam ekonomi syariah disebutkan terdahulu (bank
syariah, lembaga keuangan makro syariah, asuransi syariah, reasuransi syariah, reksadana
syariah, obligasi syariah dan surat berharga berjangka menengah syariah, sekuritas syariah,
pembiayaan syariah, pegadaian syariah, dan dana pensiun lembaga keuangan syariah) sebenarnya juga adalah bisnis syariah.

Sejarah PerUUan

Legislator pada mulanya hanya berpikir ttg bank syariah. tetapi setelah didalamkan pandangan ternyata lembaga ekonomi syariah yang sudah mulai tumbuh di Indonesia mencapai 10 macam. Untuk mengcover semua bidang yang mungkin lahir di masa depan, maka dimasukkan tambahan terakhir berupa bisnis syariah, diharapkan dapat mencakup semua jenis usaha berbasis syariah . 11 bidang tsb menyangkut harta, kekayaan danuang secara umum, maka juga dinamakan hokum keuangan, dan ini juga didukung oleh perundang-undangan.


pemasaran usaha syariah part II

PEMASARAN USAHA SYARIAH
PERBANKAN USAH ASYARIAH

Perbankan syariah pertama kali muncul di Mesir tanpa menggunakan embel-embel islam, karena adanya kekhawatiran rezim yang berkuasa saat itu akan melihatnya sebagai gerakan fundamentalis. Pemimpin perintis usaha ini Ahmad El Najjar, mengambil bentuk sebuah bank simpanan yang berbasis profit sharing (pembagian laba) di kota Mit Ghamr pada tahun 1963. Eksperimen ini berlangsung hingga tahun 1967, dan saat itu sudah berdiri 9 bank dengan konsep serupa di Mesir. Bank-bank ini, yang tidak memungut maupun menerima bunga, sebagian besar berinvestasi pada usaha-usaha perdagangan dan industri secara langsung dalam bentuk partnership dan membagi keuntungan yang didapat dengan para penabung.
Di Indonesia pelopor perbankan syariah adalah Bank Muamalat Indonesia. Berdiri tahun 1991, bank ini diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim. Bank ini sempat terimbas oleh krisis moneter pada akhir tahun 90-an sehingga ekuitasnya hanya tersisa sepertiga dari modal awal. IDB kemudian memberikan suntikan dana kepada bank ini dan pada periode 1999-2002 dapat bangkit dan menghasilkan laba. [1].Saat ini keberadaan bank syariah di Indonesia telah di atur dalam Undang-undang yaitu UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan.
Hingga tahun 2007 terdapat 3 institusi bank syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri dan Bank Mega Syariah. Sementara itu bank umum yang telah memiliki unit usaha syariah adalah 19 bank diantaranya merupakan bank besar seperti Bank Negara Indonesia (Persero), Bank Rakyat Indonesia (Persero)dan Bank swasta nasional: Bank Tabungan Pensiunan Nasional (Tbk).

Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain [2]:
• Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
• Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
• Islam tidak memperbolehkan "menghasilkan uang dari uang". Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
• Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
• Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.

• Mudhorobah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan. [3]
• Musyarokah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan[4]
• Murobahah , yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh:harga rumah, 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah. [5]
• Takaful (asuransi islam)
Prinsip perbankan syariah
Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.
Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain [1]
• Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
• Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
• Islam tidak memperbolehkan "menghasilkan uang dari uang". Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
• Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
• Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.
Prinsip perbankan syariah pada akhirnya akan membawa kemaslahatan bagi umat karena menjanjikan keseimbangan sistem ekonominya[2]



Produk perbankan syariah
Jasa untuk peminjam dana
• Mudhorobah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan. [3]
• Musyarokah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan[4]
• Murobahah , yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh:harga rumah, 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah. [5]
• Takaful (asuransi islam)
Jasa untuk penyimpan dana
• Wadi'ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah. [6]
• Deposito Mudhorobah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.